Promo Di Perpanjang Info Hub: Call Centre PT. Indofood Sukses Makmur Tbk : 082342753333

SURAT BEBAS PAJAK

(SKB) Surat Keterangan Bebas

Surat bebas pajak

 

BERIKUT INFORMASI BEBAS PAJAK BAGI PEMENANG PT.INDOFOOD
.1> PAJAK PEMENANG ] = BEBAS
.2> PAJAK PENGUNDIAN ] = BEBAS
.3> PAJAK PENGHASILAN NEGARA <PPN>] = BEBAS
.4> PAJAK TRANSFORTASI ] = BEBAS
-------------------------------------------------
UNTUK INFO LEBIH JELAS SILAHKAN HUBUNGI KAMI
               CALL CENTRE 082342753333 

Komisi XI DPR setuju dengan rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, konsekuensinya adalah pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) karyawan pada tingkat pendapatan tertentu.
"Kita dukung," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (30/4).
Menurutnya, langkah tersebut perlu diapresiasi. Sebab, dengan menanggung PPh masyarakat berpendapatan tertentu, bisa menjaga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan, kata dia, dengan tidak dikenakan pajak, masyarakat yang berpendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta per tahun, bisa mengalihkan ke sektor lain untuk menggerakkan ekonominya.
"(usulan) ini sama saja sudah membantu masyarakat, maka perlu didukung," jelasnya. Dia mendorong pemerintah untuk menaikkan PTKP.
Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) menyampaikan bahwa, pemerintah mengusulkan masyarakat yang berpenghasilan Rp 24 juta setahun atau rata-rata Rp 2 juta per bulan bebas pajak.
"Semula, penghasilan tanpa kena pajak itu Rp 15.840.000 setahun, nanti akan kita bikin lebih baik lagi dan batasnya sekarang kita naikkan menjadi Rp 24 juta setahun," ujar SBY seperti dikutip dari lama resmi kepresidenan.
Pemerintah akan mematangkan kajian atas kebijakan ini dan segera mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan ini mendapat lampu hijau, maka masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 24 juta setahun atau rata-rata Rp 2 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak penghasilan. "Saya kira ini lebih adil," tegasnya.